DPR Minta APJATI Serius Tangani Persoalan TKI

20-04-2012 / KOMISI IX

Menjawab persoalan TKI, Menurut Ketua tim kunjungan kerja komisi IX DPR RI, Soeprayitno (F-P Gerindra), bagaimana agar pengguna jasa, perusahaan jasa TKI dan pemerintah meningkatkan kepeduliannya terhadap pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Soeprayitno menambahkan, berbagai keluhan-keluhan yang disampaikan menjadi masukan yang nantinya akan diselaraskan dengan UU No 39 Tahun 2004 serta akan disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga penyelesaian masalah TKI dan pekerja Indonesia di Luar Negeri dapat dilakukan secara komprehensif untuk melindungi TKI dan pekerja Indonesia di Luar Negeri.

“Intinya adalah memberikan rasa keadilan, memberikan kekuatan dan kepastian hukum bagisemua stakeholders  yang ada, saya kira ini yang menjadi perhatiankita bersama”, tegas Soeprayitno.

Didalam kunjungan kerja komisi IX ke Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga KerjaIndonesia (APJATI), Ketua Umum APJATI Rusdji Basalamah menyampaikan beberapa pertanyaan mengenai UU No 39 Tahun 2004 dan beberapa penempatan Negara-negarayang terkena regulasi moratorium, seperti Malaysia, Arab Saudi, Suriah danKuwait. “kami ingin tahu seberapa jauh kemungkinan-kemungkinan regulasi penempatan dan informasi revisi UU No 39 Tahun 2004 ?”, ujarnya.

Terdapat beberapa masalah yang ditemukan komisi IX dalam kunjungannya yaitu masih banyaknya Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melakukanhal-hal yang non prosedural seperti PPTKIS yang melakukan penempatan dalam masamoratorium. Dan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah iniadalah ketegasan pemerintah untuk mengambil tindakan.

Harapan Ketua Umum APJATI  adalah agar di dalam revisi UU No 39 Tahun 2004 terdapat kesetaraan hukum terhadap semua spekulan. “Selama ini penempatan TKI, berangkat dari aturan-aturan yang diatur olehtatanan aturan Pemerintah, sehingga kalau kemudian semua beban persoalanmenjadi beban pengusaha, ini menjadi tidak adil, karena tidak semua penempatan-penempatanprosedural dan non prosedural memiliki sanksi yang sama,” ungkapnya. Hal ini berdampak pada para investor yang membangun infrastruktur danpelatihan-pelatihan menjadi sedikit apatis dengan situasi penempatan TKI Indonesia.(ton/tvp)

 

 

BERITA TERKAIT
Hubungan Baik Indonesia-Malaysia Harus Jadi Dasar Penuntasan Kasus Penembakan PMI
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, menyayangkan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia...
Tidak Semua Jenis Serangga Aman Dikonsumsi, Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta agar usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang...
Nurhadi Kecam Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan...
Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Kurniasih Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal
24-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong semakin baiknya perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI) seiring perubahan...